Forum CSR Bidang Lingkungan. Salah
satu ciri perusahaan berumur panjang adalah perusahaan yang sensitif
terhadap lingkungan, selaras dan adaptif terhadap dinamika masyarakat
sekitarnya. Corpoate Social Responsibility (CSR) merupakan salah satu
instrumen inovatif yang dapat membantu perusahaan untuk peka
dan adaptif terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat, demikian
dinyatakan oleh Deputi Menteri Lingkungan HidupBidang Komunikasi Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat, Ir. Ilyas Asaad, MP. MH dalam pembukaan Forum CSR Lingkungan Hidup Nasional di Jakarta tanggal 17 Desember 2012 yang lalu.
Forum CSR ini diselenggarakan untuk
pertama kalinya oleh Kementerian Lingkungan Hidup sebagai ajang
sosialisasi dan komunikasi antara berbagai pemangku kepentingan dalam
mendorong implementasi CSR bidang lingkungan yang sistemik, terintegrasi
dan terpadu, sehingga dapat berkontribusi pada peningkatan kualitas
lingkungan hidup. Terkait dengan itu, sebagaimana dituturkan oleh
Asisten Deputi Peningkatan Peran Organisasi Kemasyarakatan, Widodo
Sambodo bahwa “Acara ini (Forum CSR Bidang Lingkungan-red) juga
dimaksudkan untuk mendorong dunia usaha agar mengintegrasikan isu
lingkungan serta pembangunan berkelanjutan ke dalam pelaksanaan CSR
perusahaan”. Ditambahkan pula, kedepannya melalui Forum ini diharapkan
terjalin sinergi dan kemitraan yang baik antara perusahaan, LSM,
Pemerintah daerah, dan kelompok masyarakat lainnya, dalam pelaksanaan
CSR Bidang Lingkungan sehingga bisa berkontribusi pada upaya
perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
Dalam acara yang dihadiri lebih dari 100
peserta dari dunia usaha, LSM, Pemerintah daerah, komunitas keagamaan,
organisasi profesi dan lainnya, KLH telah mengeluarkan Buku Petunjuk
Pelaksanaan CSR Bidang Lingkungan. Menurut Ilyas Asaad, buku petunjuk
ini merupakan pelengkap dari Pedoman CSR Bidang Lingkungan yang
diluncurkan tahun 2011 yang lalu, yang menurut banyak pihak masih
bersifat general dan informatif. “Kedua dokumen tersebut merupakan voluntary initiative dari
KLH untuk menginspirasi dunia usaha yang memiliki komitmen tinggi
untuk melaksanakan CSR, sehingga dapat bertransformasi menjadi corporate with World Class CSR yang
memiliki sensitivitas dan kemampuan adaptif yang memadai terhadap
lingkungan sekitar” ujarnya. Namun demikian beliau menekankan, bahwa
perusahaan hendaknya mendahulukan ketaatan terhadap peraturan-peraturan
terkait yang berlaku bagi perusahaan.
Merespon isu pengkotak-kotakan CSR
secara sektoral atau berdasarkan wewenang teknis lembaga pemerintah,
Deputi VI menyatakan bahwa Pedoman CSR Bidang Lingkungan ini pada
dasarnya tidak dimaksudkan untuk mereduksi makna CSR hanya sebagai
kegiatan memperbaiki kualitas lingkungan atau mengarahkan pendulum CSR
ke persoalan lingkungan semata. Sebaliknya dokumen ini lebih ingin
mendorong penyelenggaraan CSR yang berkontribusi pada pencapaian sustainable development
dengan mengintegrasikan isu lingkungan, sosial, dan ekonomi menjadi
sebuah kesatuan penting yang saling terkait. “Kami tetap menempatkan CSR
dalam semesta tripple bottom line, yang melingkupi aspek
sosial, ekonomi, dan lingkungan”, ujar beliau. Sehingga meski judulnya
tertulis CSR Bidang Lingkungan, tetapi persoalan yang disasar tidak
hanya persoalan lingkungan, melainkan termasuk isu sosial dan ekonomi.
“Terminologi lingkungan hanya sebagai entry point saja”.
http://www.menlh.go.id/voluntary-initiative-klh-untuk-pelaksanaan-csr-menuju-pembangunan-berkelanjutan-petunjuk-pelaksanaan-csr-bidang-lingkungan/#